Tugas, Fungsi & Wewenang

Menjamin ketersediaan dan keamanan informasi publik sesuai regulasi yang berlaku di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan.

Tugas & Fungsi PPID

01

Menyediakan dan mengamankan Informasi Publik.

02

Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana.

03

Menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID Kementerian Agama dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik.

04

Menetapkan Daftar Informasi Publik dalam bentuk keputusan PPID Kementerian Agama mengenai Daftar Informasi Publik Kementerian Agama, paling lambat akhir bulan Januari tahun berjalan.

05

Melaksanakan Pengklasifikasian Informasi Publik atau perubahannya dengan persetujuan Atasan PPID Kementerian Agama dalam bentuk keputusan PPID Kementerian Agama mengenai klasifikasi informasi Kementerian Agama.

06

Menetapkan Informasi Publik yang Dikecualikan sebagai Informasi Publik yang dapat diakses dalam hal telah dinyatakan terbuka berdasarkan mekanisme keberatan, putusan sidang, telah habis jangka waktu pengecualiannya, atau ditentukan oleh peraturan.

07

Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil guna memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik.

08

Mengoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik, pengumpulan Informasi Publik yang Dikecualikan, pengumuman, dan penyampaian Informasi Publik secara efektif.

09

Melakukan Uji Konsekuensi bersama dengan PPID Kemenag terhadap Informasi Publik yang tidak dapat diakses oleh masyarakat.

10

Memberikan alasan tertulis atas pengecualian Informasi Publik, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak.

11

Melakukan penghitaman atau pengaburan materi Informasi Publik yang Dikecualikan beserta alasannya.

12

Menetapkan dan menugaskan petugas layanan informasi untuk membantu pelaksanaan tugas PPID Kementerian Agama.

13

Melakukan pengembangan kompetensi petugas layanan informasi guna meningkatkan kualitas layanan informasi publik.

14

Menggunakan Sistem Informasi PPID dalam pengelolaan layanan Informasi Publik.

15

Menyediakan Informasi Publik yang mutakhir pada portal Kementerian Agama dan Sistem Informasi PPID.

16

Memelihara dan/atau memutakhirkan informasi pada portal Kementerian Agama dan Sistem Informasi PPID sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.

17

Melakukan koordinasi, harmonisasi, dan fasilitasi Perangkat PPID.

18

Menyediakan ruangan dan/atau meja layanan Informasi Publik.

19

Membuat dan menyampaikan Laporan Empat Bulanan Layanan Informasi Publik kepada Atasan PPID Kementerian Agama.

20

Membuat dan mengumumkan Laporan Tahunan layanan Informasi Publik serta menyampaikan salinannya kepada Komisi Informasi.

Wewenang PPID

Menetapkan Panitia Pengelola dan Pelayanan Informasi PPID Kementerian Agama Provinsi.

Memutuskan suatu informasi dapat diakses atau tidak dapat diakses oleh masyarakat berdasarkan Uji Konsekuensi.

Menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila termasuk Informasi Publik yang Dikecualikan dengan disertai alasan tertulis.

Menghadiri rapat pembahasan terkait PPID di tingkat kemenag Provinsi/Kabupaten/Kota.

Meminta informasi kepada PPID Unit pemilik informasi dalam hal Informasi Publik yang dimohonkan tidak dikuasai oleh PPID Kementerian Agama namun dikuasai oleh PPID Unit.

Melakukan koordinasi dengan PPID Unit terkait dalam menyelesaikan keberatan.

Melakukan pendampingan dan koordinasi dengan PPID Unit dan unit teknis terkait masalah hukum.

Mengusulkan kepada Atasan PPID Kementerian Agama untuk melaporkan dan/atau mengajukan gugatan atas putusan Komisi Informasi.

Melakukan koordinasi dengan PPID Pusat dalam penyediaan Informasi Publik yang mutakhir.

Melaporkan ketidaksesuaian proses sidang Sengketa Informasi Publik ke Sekretariat Komisi Informasi.

Melakukan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman atas implementasi keterbukaan Informasi Publik.

Melakukan pembinaan PPID Unit Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Melakukan monitoring terhadap pelaksanaan PPID Unit Kementerian Agama Kabupaten/Kota.