Pertanyaan yang Sering Diajukan

Temukan jawaban cepat untuk pertanyaan umum seputar layanan PPID Kemenag Sulsel.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Temukan jawaban cepat untuk pertanyaan umum seputar layanan PPID Kemenag Sulsel.

Anda dapat mengajukan permohonan informasi dengan mengisi formulir online di menu Permohonan, atau datang langsung ke meja layanan PPID Kemenag Sulsel.
Layanan permohonan informasi publik di PPID Kemenag Sulsel adalah GRATIS. Namun biaya penggandaan/fotokopi dokumen dibebankan kepada Pemohon Informasi Publik.
Sesuai undang-undang, PPID wajib memberikan tanggapan maksimal 10 hari kerja sejak permohonan diterima, dan dapat diperpanjang 7 hari kerja dengan memberikan alasan tertulis.
Waktu penyelesaian permohonan informasi paling lambat adalah 10 (sepuluh) hari kerja, yang dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja.
Tidak. Anda dapat memohon informasi secara online melalui portal PPID ini dengan mengisi Formulir Permohonan Informasi.

Lokasi Kami

Kunjungi pusat layanan PPID kami

Tetap Terhubung

Ikuti media sosial kami untuk pembaruan terkini