Tata Cara Permohonan Informasi

Informasi lengkap mengenai Tata Cara Permohonan Informasi di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan.

Prosedur Permohonan Informasi

  1. Pengajuan Permohonan: Pemohon mengisi formulir permohonan informasi publik secara online atau datang langsung ke meja PPID.
  2. Verifikasi: Petugas PPID memverifikasi kelengkapan identitas diri (KTP/Akta Pendirian Badan Hukum).
  3. Tanda Terima: PPID memberikan tanda terima permohonan informasi publik kepada pemohon.
  4. Proses: PPID memproses permintaan informasi selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja, dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja.
  5. Penyampaian: PPID memberikan informasi yang diminta (atau surat penolakan jika informasi dikecualikan).

Jika permohonan ditolak atau tidak ditanggapi, pemohon berhak mengajukan Keberatan Informasi selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah tanggapan PPID diterima/batas waktu habis.