Profil PPID
Informasi lengkap mengenai Profil PPID di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan.
Latar Belakang
Dalam rangka memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Menteri Agama menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Penetapan ini diatur melalui berbagai perubahan Keputusan Menteri Agama (KMA), yang berawal dari KMA Nomor 200 Tahun 2012, kemudian diperbaharui berturut-turut melalui KMA Nomor 533 Tahun 2018, KMA Nomor 461 Tahun 2020, hingga peraturan terbaru yaitu KMA Nomor 657 Tahun 2021 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama.
Struktur PPID Kemenag Sulawesi Selatan
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 657 Tahun 2021, struktur dan kedudukan PPID beserta Atasan PPID di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan ditetapkan sebagai berikut:
I. Pejabat Pengelola (PPID)
- PPID Unit Kanwil: Kepala Bagian Tata Usaha
- PPID Unit Kemenag Kab/Kota: Kepala Subbagian Tata Usaha (24 Unit)
II. Atasan PPID
- Atasan PPID Kanwil: Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan
- Atasan PPID Kemenag Kab/Kota: Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (24 Unit)
Agar pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada satuan kerja Pusat dan Daerah berjalan dengan baik, pedoman layanan ini juga mengacu pada Keputusan Menteri Agama Nomor 92 Tahun 2019 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Agama.
PPID Utama maupun PPID Unit Kementerian Agama bertanggung jawab penuh untuk melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan, dan pengamanan seluruh informasi publik yang berada di bawah kewenangannya.