Tata Cara Penyelesaian Sengketa
Informasi lengkap mengenai Tata Cara Penyelesaian Sengketa di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan.
Prosedur Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi
Upaya penyelesaian sengketa informasi publik diajukan kepada Komisi Informasi Pusat/Provinsi apabila tanggapan Atasan PPID dalam proses Keberatan Informasi Publik dinilai tidak memuaskan oleh Pemohon Informasi.
- Syarat Waktu: Pengajuan sengketa informasi diajukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari Atasan PPID.
- Cara Pengajuan: Permohonan dapat diajukan secara langsung, melalui surat, atau secara elektronik (online) ke website resmi Komisi Informasi.
- Syarat Dokumen:
- Salinan formulir permohonan informasi publik.
- Salinan formulir pengajuan keberatan.
- Salinan surat tanggapan (jika ada).
- Identitas resmi (KTP/Akta Badan Hukum).
- Proses Mediasi & Ajudikasi: Sengketa akan diselesaikan melalui jalur Mediasi (musyawarah) terlebih dahulu, dan dilanjutkan dengan Sidang Ajudikasi Non-Litigasi jika mediasi gagal.
Kontak Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan:
Gedung MULO, Jl. Jend. Sudirman No.23, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Website: komisiinformasi.sulselprov.go.id
Gedung MULO, Jl. Jend. Sudirman No.23, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Website: komisiinformasi.sulselprov.go.id