Saluran Pengaduan (WBS)

Whistleblowing System PPID Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Selatan.

Tata Cara Pengaduan Pelanggaran

Saluran pengaduan ini (*Whistleblowing System*) disediakan secara khusus untuk melaporkan indikasi tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, pelanggaran kode etik, atau pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Pejabat atau Pegawai di lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Selatan.

Unsur Pengaduan (4W + 1H):
  • What: Perbuatan terindikasi pelanggaran yang diketahui.
  • Where: Lokasi terjadinya perbuatan tersebut.
  • When: Waktu kejadian perbuatan tersebut.
  • Who: Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut.
  • How: Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus operandi).
Jaminan Kerahasiaan & Perlindungan:

Identitas pelapor (Whistleblower) dijamin kerahasiaannya oleh PPID Kemenag Sulsel. Anda juga diperbolehkan melapor secara anonim dengan tidak mengisi nama dan nomor identitas pada formulir di bawah ini.

Identitas Pelapor (Opsional / Boleh Dikosongkan)

Detail Laporan *